Amin Santono secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap pada pengurusan anggaran perubahan.
Penetapan tersangka pasca ditangkap oleh tim Satgas KPK pada Jumat (4/5/2018) malam. Dalam OTT itu, tim mengamankan sembilan orang.
Selain barang bukti yang diamankan dari apartemen Yaya di Jakarta itu, tim juga mengamankan uang Rp 400 juta yang diduga untuk Amin.
Selain mengamankan tujuh orang tersebut dan membawanya ke gedung KPK, lanjut Saut, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan menangkap Yaya Purnomo di kediamannya.
Dalam kurun beberapa waktu, Yaya diduga kerap menerima uang dalam bentuk rupiah. Kemudian penerimaan itu dikonversi menjadi logam mulia dan mata uang asing.
KPK menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, . Aset itu disita dari apartemen Yaya.
Dikatakan Febri, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Chamry dari penggeledahan di apartamen yang ditempati tenaga ahli Fraksi PAN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah yang menyeret Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada anggota DPR dari Fraksi PAN Amin Santono terkait kasus suap usulan dana perimbangan daerah.
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bakal segera menjalani persidangan terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.